Panitia Pemilihan Rektor Universitas Pattimura Periode 2023 – 2027 telah menyelesaikan verifikasi berkas bakal calon Rektor Universitas Pattimura yang telah melakukan pendaftaran sejak  23 Juni – 5 Juli 2023.

Bertempat di ruang sekretariat Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Jantje Tjiptabudi, S.H., M. Hum selaku Ketua PPR Unpatti  menjelaskan sebanyak 5 orang bakal calon telah mendaftarkan diri sesuai schedule yang ditetapkan dan proses verifikasi berkas telah dilakukan 6 Juli 2023. Verifikasi dilakukan oleh 11 orang anggota tim yang telah bekerja secara profesional dan kelima bakal calon rektor yang mendaftarkan diri dinyatakan telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi berkas. Verifikasi dilakukan sesuai dengan urutan pendaftar.

5 Bakal Calon Rektor telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi berkas tersebut adalah :

  1. Dr. Rory J. Akyuwen, SH., M.Hum
  2. Prof. Dr. Freddy Leiwakabessy, M.Pd
  3. Dr. Jusuf Madubun, M.Si
  4. Prof. Dr. Izaak H. Wenno, S.Pd., M.Pd
  5. Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd., M.Si

Senada itu, Dr. J. Pagaya, M.Kes selaku Sekretaris Panitia menjelaskan secara spesifik  bahwa dalam telah dilakukan proses verifikasi tersebut 17 komponen berkas calon rektor sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses ini maka hasil verifikasi dari panitia akan di serahkan pada senat Universitas sesuai ketentuan.

Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Senat Unpatti, Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum mengatakan, sesuai dengan peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, maka Senat Universitas Pattimura menindaklanjuti hal tersebut dengan Peraturan Senat Nomor 1 dan 2 Tahun 2023.

Ada 4 tahapan pengangkatan rektor, yakni penjaringan bakal calon rektor, tahapan kedua adalah penyaringan calon rektor. Tahapan ketiga adalah pemilihan calon rektor, dan tahapan ke empat adalah penetapan dan pelantikan rektor.

“Jadi Tahapan 1 dan 2 itu dilaksanakan Senat Universitas Pattimura, pada tahapan ke 2 (penyaringan) senat akan memilih urutan 1 – 3 dari bakal calon rektor yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian. Selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon rektor bersama dengan menteri. Inilah beberapa proses tahapan yang sudah ditetapkan oleh Permenristekdikti”, terang Prof. Nirahua.

“Verifikasi berkas Bakal Calon Rektor Universitas Pattimura  dilakukan oleh panitia pemilihan rektor, yang sudah dibentuk dan ditugaskan untuk menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi dokumen, selanjutnya diserahkan langsung kepada senat untuk dilakukan penetapan Bakal Calon Rektor”, jelas Dr. M. Bugis, M.Si, Sekretaris Senat Univesitas Pattimura.