unsur pelaksana manajerial dan kepemimpinan di tingkat fakultas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan kebijakan akademik dan non akademik.
Pelaksana administrasi tata usaha fakultas berada di bawah koordinasi Kepala Tata Usaha Fakultas, dan bekerja sesuai dengan kebijakan pimpinan fakultas serta peraturan universitas.